BOGOR.POJOKSATU.id - Fenomena nonaktifnya kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi.

Dalam beberapa hari terakhir, banyak warga melaporkan status kepesertaan mereka mendadak berubah menjadi tidak aktif, meski sebelumnya masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Program PBI sejatinya ditujukan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tanpa harus membayar iuran.

Namun, setelah dilakukan pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial, sejumlah peserta kehilangan hak kepesertaan karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan administratif.

Dampak kebijakan ini terasa paling berat bagi pasien dengan penyakit kronis. Penghentian kepesertaan secara mendadak berpotensi menghambat proses pengobatan yang sifatnya berkelanjutan dan tidak bisa ditunda.

“Bagi pasien dengan penyakit tertentu, putusnya layanan kesehatan bisa berdampak fatal. Ini bukan soal data semata, tapi menyangkut keselamatan manusia,” ujar seorang pemerhati kebijakan kesehatan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa proses transisi sistem belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas di lapangan, khususnya kebutuhan medis peserta PBI yang bergantung pada jaminan kesehatan negara.

“Kebijakan sosial seharusnya berpijak pada kondisi medis warga. Tidak boleh ada pasien yang dikorbankan hanya karena perubahan sistem pendataan,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan segera melakukan evaluasi serta menyediakan mekanisme perlindungan sementara, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan selama proses penyesuaian data berlangsung.***