BOGOR.POJOKSATU.id - Selain PKH, BPNT, PIP dan bantuan pangan beras, sejumlah pemerintah desa masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT-DD pada September 2026.

Berbeda dengan PKH dan BPNT yang dikelola melalui skema bantuan sosial nasional, BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa dan pelaksanaannya dilakukan melalui pemerintah desa.

Besaran BLT Dana Desa mencapai Rp300 ribu per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Penyalurannya tidak harus dilakukan dengan pola yang sama di seluruh Indonesia.

Di sejumlah desa, bantuan dibayarkan setiap bulan. Namun terdapat pula mekanisme pembayaran untuk beberapa bulan sekaligus sesuai ketentuan dan jadwal pemerintah desa.

Karena itu, jumlah yang diterima KPM dalam satu kali pencairan dapat lebih besar dari Rp300 ribu apabila beberapa bulan dibayarkan bersamaan. Ketentuan memungkinkan pembayaran maksimal untuk tiga bulan sekaligus atau mencapai Rp900 ribu.

Penyaluran BLT Dana Desa pada September juga telah berlangsung di sejumlah daerah.

Sebagai contoh, Pemerintah Desa Pemuteran di Kabupaten Buleleng menyalurkan BLT-DD September 2026 sebesar Rp300 ribu kepada masing-masing KPM. Penyaluran dengan nominal serupa juga tercatat di sejumlah desa lainnya.

Penerima BLT Dana Desa ditetapkan di tingkat desa melalui proses pendataan dan musyawarah sesuai ketentuan.

Karena itu, seseorang yang menerima BLT Dana Desa di satu wilayah tidak dapat dijadikan patokan bahwa warga dengan kondisi serupa di desa lain otomatis memperoleh bantuan yang sama.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan sebaiknya menghubungi pemerintah desa atau perangkat desa setempat.

KPM juga tidak perlu terpancing informasi yang menyebut seluruh masyarakat akan memperoleh BLT dalam nominal tertentu pada tanggal yang sama.

Jadwal pencairan BLT Dana Desa sangat bergantung pada proses administrasi dan kebijakan penyaluran di masing-masing desa.

Yang perlu diperhatikan, BLT Dana Desa berbeda dengan BPNT Rp600 ribu maupun bantuan pangan beras 30 kilogram. Ketiganya merupakan program dengan sumber anggaran, mekanisme penyaluran dan kriteria penerima yang berbeda. ***