BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah terus menggencarkan strategi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu langkah terbaru yang tengah disiapkan adalah pengenaan pajak berbasis data digital dan aktivitas di media sosial, yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah memanfaatkan teknologi data analitik guna menggali potensi pajak dari ruang digital.

Langkah ini dinilai relevan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan tingginya aktivitas masyarakat di berbagai platform daring.

“Kami mulai menelusuri potensi pajak dari data digital dan media sosial menggunakan pendekatan analitik,” ujar Anggito.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan nasional yang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Dengan ekosistem digital yang terus berkembang, pemerintah melihat adanya celah potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap optimal, termasuk dari para pelaku ekonomi digital, influencer, dan konten kreator yang aktif di berbagai platform.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci secara teknis bagaimana mekanisme pengenaan pajak tersebut akan diterapkan.

Pemerintah diperkirakan masih akan melakukan kajian mendalam, termasuk menyangkut aspek keadilan, perlindungan data pribadi, dan mekanisme pengawasan.

Rencana ini menuai perhatian publik dan diprediksi akan menjadi salah satu topik hangat dalam pembahasan kebijakan fiskal ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara adil terhadap pembangunan negara. ***