POJOKBOGOR.ID – Isu kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Banyak tenaga non-ASN dan calon PPPK mempertanyakan, apakah kebijakan terbaru ini otomatis membuat gaji PPPK Paruh Waktu naik secara nasional?

Berdasarkan keputusan final yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Aturan mengenai PPPK Paruh Waktu kini telah resmi dan mengikat.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Madrasah! Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Jalur Afirmasi

Namun, ketentuan soal gaji ternyata tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia.

 

Keputusan Final MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025

MenPAN RB secara resmi menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pengadaan serta pengaturan hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan skema kerja yang tidak penuh waktu seperti PPPK reguler.

Baca Juga: Seberapa Menguntungkan? Ini Manfaat dan Akumulasi Iuran Pensiun ASN Skema Fully Funded

Artinya, statusnya tetap bagian dari ASN, tetapi dengan ketentuan kerja dan penggajian yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu maupun PNS.

 

Gaji Tidak Diseragamkan Secara Nasional

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki standar gaji nasional berdasarkan golongan dan masa kerja, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam.

Besaran gaji sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Dengan kata lain, tidak ada standar gaji nasional tetap untuk PPPK Paruh Waktu.

Setiap instansi memiliki kewenangan menyesuaikan pembayaran berdasarkan kondisi fiskal dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN Mendesak, Fully Funded Dinilai Lebih Aman bagi APBN

Hal inilah yang menjawab pertanyaan publik: tidak ada ketentuan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu otomatis naik secara nasional.

 

Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan dasar penetapan gaji.

PPPK Paruh Waktu paling sedikit menerima upah setara dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN (honorer) atau mengikuti upah minimum wilayah setempat.

Ketentuan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi dan sumber anggaran yang tersedia.

Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN Mendesak, Fully Funded Dinilai Lebih Aman bagi APBN

Artinya, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk menentukan besaran gaji, tetapi tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kepastian pendapatan.

Kebijakan ini sekaligus memberikan jaminan bahwa pegawai yang dialihkan dari tenaga honorer tidak mengalami penurunan penghasilan secara drastis.

 

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu bukan tanpa alasan.

Ada beberapa tujuan strategis yang ingin dicapai melalui kebijakan ini.

Pertama, menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi yang membutuhkan tambahan tenaga kerja namun belum mampu mengangkat pegawai penuh waktu.

Ketiga, memberikan kepastian status kerja dan hak atas gaji, meskipun dalam skema kontrak paruh waktu.

Baca Juga: Mulai 2026 Pensiun PNS Tak Lagi Pay As You Go, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Fully Funded Demi Keselamatan ABPN

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan kemampuan anggaran negara maupun daerah.

 

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik?

Secara regulasi, tidak ada keputusan yang menyatakan kenaikan gaji nasional bagi PPPK Paruh Waktu.

Namun, peluang kenaikan tetap ada apabila instansi memiliki kemampuan anggaran lebih besar dan menetapkan kebijakan internal untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Karena itu, besaran gaji bisa berbeda antar instansi, bahkan antar daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 2 Opsi Penyelesaian Guru Non ASN, Ada Skema Jangka Pendek dan Jangka Panjang, Ini Lengkapnya

Skema ini memberi ruang fleksibilitas, tetapi sekaligus menuntut transparansi dan tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing lembaga pemerintah.

Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan secara final aturan mengenai PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan penggajian.

Namun, gaji PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional dan tidak otomatis naik.

Besaran gaji bergantung pada kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Dengan ketentuan paling sedikit setara pendapatan saat masih honorer atau mengikuti upah minimum wilayah.

Dengan demikian, calon dan pegawai PPPK Paruh Waktu perlu memahami bahwa kebijakan ini memberikan kepastian status ASN.

Tetapi fleksibilitas penggajian tetap berada di tangan instansi pemerintah.***