POJOKBOGOR.ID - Kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok tampaknya belum juga reda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan, dan kali ini giliran panitera serta dua orang juru sita yang dipanggil sebagai saksi.

Mengutip dari ANTARA, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tiga orang yang diperiksa masing-masing berinisial SE sebagai panitera, serta KIR dan TW yang berprofesi sebagai juru sita di PN Depok.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga: Terjadi Tabrakan Maut di Ciseeng, Satu Orang Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Mobil Pikap

Dari langkah ini, KPK tengah menelusuri lebih dalam alur kasus yang sebelumnya sempat bikin heboh publik.

Bukan tanpa alasan, karena perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Saat itu, tim penindakan KPK bergerak cepat di wilayah Depok dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi.

Baca Juga: Deadline SPT Digeser! Wajib Pajak yang Terlambat Kini Bisa Bernapas Lega, Cek Batas Waktu Terbarunya

Nah, sehari setelah OTT tersebut, KPK mengumumkan bahwa ada tujuh orang yang diamankan.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari jajaran pengadilan hingga pihak swasta.

Situasinya langsung jadi sorotan, apalagi karena melibatkan pimpinan PN Depok.

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: CFD Tegar Beriman Digelar Lagi, Kampanyekan Gerakan Hemat Energi

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, ada juga pihak swasta yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

KPK juga menemukan indikasi lain berupa dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu tersangka.

Bambang Setyawan, misalnya, turut dijerat dalam perkara gratifikasi setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari sebuah perusahaan, yakni PT Daha Mulia Valasindo.

Kondisi ini tentu menambah panjang daftar persoalan hukum yang harus diurai oleh KPK.

Tak heran jika lembaga antirasuah tersebut kini terus memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk panitera dan juru sita yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perkara.

Baca Juga: Dedie Rachim Sebut Ada Dugaan Oknum yang Bekingi PKL Pasar Bogor Merupakan Mantan ASN Pemkot dan Preman

Menariknya, peran panitera dan juru sita dalam sistem peradilan memang cukup krusial.

Mereka terlibat langsung dalam administrasi perkara hingga pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Jadi, kalau ada dugaan penyimpangan, tentu informasi dari mereka bisa jadi kunci penting.***