BOGOR.POJOKSATU.id – Banyak Keluarga Penerima Manfaat yang ingin mengetahui bagaimana cara memperoleh bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau PPSE.

Program ini merupakan bantuan modal usaha yang ditujukan kepada penerima manfaat yang ingin merintis maupun mengembangkan usaha produktif.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui pendamping sosial di masing-masing wilayah.

Secara umum, calon penerima berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan usia maksimal 64 tahun dan memiliki rencana usaha yang jelas.

Dalam proses seleksi, prioritas diberikan kepada KPM yang berada pada kelompok desil 3 dan desil 4 serta telah menjadi peserta PKH selama lebih dari lima tahun.

Meski demikian, peserta PKH pada kelompok desil 1 maupun desil 2 tetap memiliki peluang untuk diusulkan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Setelah menerima bantuan, penerima diwajibkan menggunakan dana sesuai kebutuhan usaha yang telah diajukan.

Seluruh proses penggunaan bantuan juga akan dipantau oleh pendamping sosial sebagai bentuk pengawasan agar dana benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. ***