BOGOR.POJOKSATU.id — Sistem pendaftaran bantuan sosial disebut akan semakin mengandalkan layanan digital melalui portal Perlinsos.

Dalam panduan yang beredar, masyarakat dapat mengajukan program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun keduanya melalui portal tersebut.

Tahap awal dimulai dengan masuk ke Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Pengguna kemudian diminta memasukkan NIK dan PIN IKD yang telah aktif.

Setelah itu, masyarakat disebut harus memberikan persetujuan penggunaan data dan melakukan verifikasi wajah untuk memastikan identitas sesuai dengan data kependudukan.

Jika berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu pendaftaran program bantuan sosial.

Selanjutnya, pilih PKH, BPNT, atau keduanya sesuai kebutuhan dan kriteria yang tersedia.

Masyarakat kemudian diminta membaca persyaratan, memeriksa data pribadi serta memberikan persetujuan atas kebenaran informasi yang disampaikan.

Jika memiliki rekening bank, pengguna disebut dapat menambahkan data rekening. Namun dalam panduan tersebut, tahapan ini disebut dapat dilewati apabila tidak memiliki rekening.

Setelah pengajuan dikirim, masyarakat akan memperoleh nomor registrasi sebagai bukti.

Menariknya, sistem tersebut juga disebut dapat menampilkan hasil kelayakan berdasarkan data administrasi.

Jika masyarakat dinyatakan belum layak, sistem dapat menampilkan faktor yang menjadi pertimbangan, seperti kondisi kesejahteraan maupun sejumlah indikator lainnya.

Apabila data tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan sanggahan.

Dalam proses pembaruan data, masyarakat disebut perlu menyiapkan KTP, KK dan data pendukung lainnya.

Setelah sanggahan selesai dikirim, nomor pengajuan harus disimpan sebagai bukti untuk mengikuti proses verifikasi berikutnya.

Masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran disarankan meminta bantuan petugas atau pendamping resmi agar tidak keliru memasukkan data pribadi. ***