BOGOR.POJOKSATU.id - Program Makan Bergizi (MBG) yang selama ini identik dengan anak usia sekolah ternyata memiliki skema pelaksanaan yang berbeda untuk kelompok masyarakat lainnya.
Untuk lansia dan penyandang disabilitas, pelaksanaan program MBG bukan berada di bawah Badan Gizi Nasional, melainkan menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
Pembedaan ini dilakukan agar penyaluran bantuan gizi dapat lebih tepat sasaran sesuai karakteristik penerima manfaat.
Anak usia sekolah menjadi fokus utama Badan Gizi Nasional, sementara kelompok lansia dan disabilitas ditangani melalui skema perlindungan sosial yang telah lama dijalankan oleh Kemensos.
Dalam praktiknya, MBG untuk anak sekolah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan gizi guna mendukung pertumbuhan, konsentrasi belajar, serta pencegahan stunting sejak dini.
Program ini juga diselaraskan dengan sistem pendidikan dan keberadaan satuan pendidikan di berbagai daerah.
Sementara itu, untuk lansia dan penyandang disabilitas, pendekatan yang digunakan bersifat lebih sosial dan kontekstual.
Penyaluran makanan bergizi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik, keterbatasan aktivitas, serta kebutuhan khusus penerima manfaat.
Oleh karena itu, Kemensos dinilai lebih tepat menangani program ini karena memiliki jaringan pendamping sosial dan skema bantuan sosial yang telah berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun dikelola oleh instansi berbeda, tujuan utama MBG tetap sama, yakni memastikan kelompok rentan memperoleh akses gizi yang layak.
Pembagian peran antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Sosial diharapkan dapat memperkuat efektivitas program serta mencegah tumpang tindih kebijakan.
Dengan skema ini, negara diharapkan hadir secara lebih komprehensif dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Mulai dari anak-anak hingga kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan. ***



