POJOKBOGOR.id – Pengawasan terhadap pelajar kembali menjadi sorotan setelah dua siswa yang masih mengenakan seragam sekolah diduga kedapatan membeli minuman keras (miras) di kawasan Simpangan Cilodong, Kota Depok.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 39, Cilodong, yang berada di kawasan perbatasan Depok dengan Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2026).

Informasi mengenai kejadian tersebut beredar melalui media sosial. Dalam video yang beredar, warga terlihat menegur dua pelajar yang diduga membeli minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: Antrean BBM di KM 68B Tangerang-Merak Naik, Pertamina Jelaskan Penyebab dan Langkah Penanganannya

Warga kemudian meminta agar kejadian tersebut mendapat perhatian serius, termasuk dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penjual miras juga diminta tidak melayani pembeli yang masih berstatus pelajar.

Sorotan ini menjadi relevan karena Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok baru saja memperkuat pola pengawasan terhadap pelajar.

Pada 3 September 2026, Pemkot Depok bersama Polres Metro Depok mencanangkan program Bapak Asuh sebagai bagian dari upaya mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat mengganggu masa depan pelajar.

Program tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif dan pendampingan terhadap pelajar.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Bukti Hak Atas Tanah PSU PT Sentul City

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan pendekatan tersebut dilakukan untuk membangun hubungan yang lebih dekat antara polisi dan pelajar.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak semata-mata mengedepankan penindakan, tetapi membangun hubungan yang lebih dekat antara polisi dan pelajar melalui pola bapak asuh maupun sahabat asuh,” kata Christian.

Menurutnya, edukasi dan pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelajar memahami risiko serta dampak buruk ketika terlibat dalam kekerasan maupun pelanggaran hukum.

Kasus dugaan pembelian miras di Cilodong tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelajar tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Pasar Citeureup Jadi Sasaran Gerakan Peduli Sampah, Tekankan Gotong Royong Bersama Warga

Ruang publik, tempat berkumpul, hingga titik penjualan minuman beralkohol juga menjadi bagian penting yang perlu diawasi.

Terlebih, persoalan peredaran miras bukan isu baru di Depok.

Dalam sejumlah aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD Kota Depok, warga juga pernah meminta pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan peredaran narkoba dan minuman keras.

Di sisi lain, kepolisian juga secara rutin melakukan penindakan terhadap peredaran miras di berbagai daerah.

Polri, misalnya, menegaskan bahwa operasi terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Waduh! Toko Miras di Depok Terang-terangan Jual Miras Pada Pelajar

Karena itu, dugaan dua pelajar membeli miras di kawasan Cilodong kini memunculkan pertanyaan lebih besar: seberapa mudah pelajar mendapatkan minuman beralkohol di sekitar mereka?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan terhadap penjual, pengawasan lokasi penjualan, serta keterlibatan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemkot Depok maupun Polres Metro Depok yang secara khusus mengonfirmasi penindakan terhadap dua pelajar dalam peristiwa di Simpangan Cilodong tersebut.