BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Juli hingga September 2026.

Berbeda dari pola pembagian 10 kilogram setiap bulan, alokasi selama tiga bulan tersebut dapat disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan bantuan tersebut menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Secara nasional, program bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 menyasar sebanyak 33.244.408 penerima. Total beras yang ditugaskan untuk disalurkan mencapai sekitar 997.200 ton.

Penyaluran dilakukan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog dan didukung pemerintah daerah hingga titik distribusi.

Pemerintah menargetkan distribusi alokasi Juli, Agustus dan September tersebut dapat dirampungkan pada September 2026.

Data pemerintah per 10 September menunjukkan realisasi penyalurannya telah mencapai 49,86 persen.

Bantuan pangan ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai salah satu basis penetapan penerima.

Karena distribusi dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, waktu penerimaan bantuan 30 kilogram dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengikuti pemberitahuan dari pemerintah desa, kelurahan maupun petugas penyaluran resmi di wilayah masing-masing.

Pemerintah juga menegaskan bantuan pangan tersebut tidak boleh dipungut biaya.

KPM yang menemukan pungutan saat mengambil beras dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Kabar baiknya, bantuan pangan beras tidak berhenti setelah September.

Pemerintah telah menyatakan program tersebut dilanjutkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi sekitar satu juta ton beras.

Dengan demikian, masyarakat yang menerima bantuan periode Juli–September berpeluang kembali menerima bantuan pada periode berikutnya apabila tetap tercantum sebagai penerima sesuai data dan ketentuan pemerintah. ***