BOGOR.POJOKSATU.id - Jangan langsung putus asa jika PKH maupun Program Sembako tiba-tiba tidak cair.
Bantuan yang berhenti belum tentu berarti keluarga penerima manfaat atau KPM tidak akan pernah lagi mendapatkan bansos.
Salah satu penyebab yang perlu diperiksa adalah perubahan maupun ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Kemensos memastikan masyarakat dapat melakukan pembaruan jika kondisi yang tercatat berbeda dengan keadaan sebenarnya.
Langkah pertama, cek terlebih dahulu NIK melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Melalui layanan tersebut masyarakat dapat mengetahui informasi penerima sekaligus kelompok desil kesejahteraannya.
Jika data desil dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan Dinas Sosial, maupun menggunakan fasilitas yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat sebaiknya memastikan data dasar seperti NIK, Kartu Keluarga, alamat, pekerjaan dan susunan anggota keluarga sudah benar.
Kondisi rumah serta informasi sosial ekonomi juga perlu sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Data tersebut penting karena menjadi bagian dari variabel yang digunakan dalam pemeringkatan kesejahteraan.
KPM juga perlu mengetahui bahwa untuk PKH dan Program Sembako, sasaran pada prinsipnya berada di kelompok Desil 1 sampai Desil 4.
Namun berada dalam kelompok tersebut bukan berarti bantuan langsung otomatis cair.
Penetapan tetap harus mengikuti kuota, persyaratan serta verifikasi masing-masing program.
Kemensos juga membuka mekanisme usul dan sanggah untuk membantu mengatasi masyarakat yang layak tetapi belum mendapatkan bantuan maupun penerima yang sebenarnya sudah tidak layak.
Karena itu, warga yang merasa masih membutuhkan tetapi bantuannya terhenti sebaiknya segera melakukan pengecekan.
Jangan menunggu berbulan-bulan sambil berharap saldo masuk dengan sendirinya.
Datangi pemerintah desa atau kelurahan dan minta pengecekan status data.
Jika memang terdapat kesalahan, lakukan pembaruan melalui jalur resmi agar kondisi keluarga dapat kembali dinilai berdasarkan keadaan terbaru. ***



