BOGOR.POJOKSATU.id - Tidak seluruh keluarga yang menerima bantuan pada periode sebelumnya otomatis kembali memperoleh BPNT maupun PKH Triwulan III 2026.
Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebelum menetapkan penerima bantuan periode Juli hingga September 2026.
Hasil pembaruan tersebut membagi masyarakat menjadi tiga kelompok, yakni penerima lama yang tetap mendapatkan bantuan, penerima baru, serta KPM yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Salah satu faktor utama dalam penetapan penerima adalah posisi keluarga dalam kelompok desil kesejahteraan. Program PKH dan Sembako diprioritaskan bagi keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4 atau kelompok 40 persen dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Penentuan desil tidak hanya melihat satu indikator. Sistem menggunakan sejumlah variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Dengan demikian, penggunaan listrik berdaya tertentu tidak serta-merta menjadi satu-satunya alasan bantuan dihentikan. Seluruh variabel akan dihitung untuk menentukan peringkat kesejahteraan keluarga.
Status penerima juga dapat berubah ketika terjadi pembaruan data kependudukan, seperti anggota keluarga meninggal dunia, menikah, pindah alamat, atau terdapat perubahan susunan keluarga.
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data sosial bersifat dinamis sehingga perlu terus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
KPM yang sebelumnya menerima bantuan tetapi namanya tidak lagi muncul diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan dihentikan secara sepihak.
Masyarakat perlu memeriksa NIK melalui laman Cek Bansos dan melihat posisi desil serta program bantuan yang tercatat.
Apabila data dinilai tidak sesuai, keluarga dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, pendamping sosial, atau kanal pemutakhiran pada aplikasi Cek Bansos.
Pengajuan tersebut tidak menjamin seseorang langsung menerima bantuan. Data masih harus diperiksa dan dihitung ulang sebelum digunakan dalam penetapan penerima periode berikutnya.***



