BOGOR.POJOKSATU.id – Informasi mengenai pencairan bansos penebalan sebesar Rp400 ribu kembali ramai beredar di media sosial pada 2026.
Sejumlah unggahan di grup Facebook bahkan memperlihatkan klaim saldo tambahan Rp400 ribu masuk melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari beberapa bank penyalur seperti BRI, BNI hingga Bank Mandiri.
Namun, keluarga penerima manfaat (KPM) diminta tidak langsung mempercayai informasi tersebut.
Pasalnya, informasi mengenai penebalan bansos Rp400 ribu diketahui berkaitan dengan kebijakan yang pernah diberlakukan pemerintah pada 2025.
Pada tahun tersebut, pemerintah memang memberikan tambahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan.
Tambahan diberikan untuk alokasi Juni dan Juli 2025 sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp400 ribu.
Program tersebut menyasar sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Sementara untuk 2026, belum ada kepastian bahwa kebijakan penebalan dengan skema yang sama kembali diberlakukan.
Informasi yang beredar di media sosial bahkan disebut menggunakan kembali rekaman maupun unggahan lama dari 2025.
Karena itu, KPM disarankan mengecek sumber dan tanggal informasi sebelum menyebarkannya kembali.
Kebijakan tambahan bansos sendiri bersifat kondisional dan tidak otomatis diberikan setiap tahun.
Pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah.
Dalam informasi yang beredar saat ini, Kementerian Sosial disebut masih menunggu arahan resmi pemerintah terkait kemungkinan adanya kebijakan tambahan bantuan sosial pada 2026.
Artinya, masyarakat sebaiknya tidak menjadikan klaim pencairan Rp400 ribu yang beredar di Facebook sebagai patokan.
KPM juga disarankan memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial maupun pemerintah.
Hal ini penting untuk menghindari informasi menyesatkan, terlebih unggahan bansos sering kembali viral meski berasal dari periode penyaluran tahun sebelumnya.
Untuk sementara, masyarakat diminta fokus memantau program bantuan yang memang sedang berjalan dan telah memiliki alokasi penyaluran.***



