BOGOR.POJOKSATU.id – Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras dalam jumlah cukup besar kepada masyarakat pada Agustus 2026.

Badan Pangan Nasional atau Bapanas telah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada sebanyak 33.244.408 penerima.

Setiap penerima mendapatkan alokasi beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Namun khusus tahap ini, bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus yakni Juli, Agustus dan September 2026.

Artinya, masyarakat yang tercatat sebagai penerima bisa mendapatkan total sebanyak 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.

Pemerintah memang membuka kemungkinan penyaluran dilakukan dengan sistem one shoot atau diberikan sekaligus untuk tiga bulan.

Total bantuan beras yang disiapkan mencapai sekitar 997,2 ribu ton.

Penyaluran bantuan pangan mulai berjalan pada Agustus 2026 melalui Bulog bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Program tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Bagi KPM yang selama ini menerima PKH atau BPNT, perlu diperhatikan bahwa data penerima bantuan beras tidak otomatis identik dengan penerima bansos Kemensos.

Penyaluran bantuan pangan 2026 menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN terbaru.

Bapanas menyebut sebanyak 33,24 juta penerima bantuan pangan akan mendapatkan masing-masing 30 kilogram beras untuk tiga bulan tersebut.

Karena distribusi dilakukan secara bertahap, jadwal penerimaan di setiap daerah dapat berbeda.

Masyarakat sebaiknya memantau pemberitahuan resmi pemerintah desa, kelurahan atau titik penyaluran setempat.

Jadi, apabila mendapat bantuan beras sebanyak 30 kilogram sekaligus, jumlah tersebut bukan jatah satu bulan.

Beras tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk Juli, Agustus dan September 2026, masing-masing sebanyak 10 kilogram. ***