BOGOR.POJOKSATU.id - Pengendara sepeda motor diminta tidak mengabaikan kondisi ban kendaraannya. Ban yang alurnya telah menipis atau gundul bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko tergelincir, terutama ketika melintas di jalan basah.
Selain membahayakan keselamatan, penggunaan ban tidak layak dapat berujung pada sanksi hukum. Kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi terhadap pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 285 ayat (1), bukan Pasal 278.
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” demikian ketentuan sanksi dalam pasal tersebut.
Artinya, pengendara motor yang tetap menggunakan ban gundul dapat ditindak apabila kondisi ban dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nilai Rp250.000 merupakan denda maksimal, bukan nominal yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pelanggar.
Aturan mengenai ban juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kondisi ban harus memiliki alur yang memadai agar mampu menjaga daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan jalan.
Ban yang mulai aus dapat dikenali melalui alur yang semakin tipis, permukaan terlihat rata, muncul retakan, benjolan, atau tanda batas keausan yang sudah sejajar dengan tapak ban.
Pengendara disarankan memeriksa tekanan dan kondisi fisik ban secara rutin. Jangan menunggu kendaraan kehilangan kendali, mengalami pecah ban, atau terjaring pemeriksaan petugas. Pemeriksaan sederhana sebelum berkendara penting dilakukan, khususnya menjelang perjalanan jauh dan saat musim hujan.
Mengganti ban yang sudah tidak layak bukan hanya untuk menghindari tilang. Langkah sederhana tersebut dapat melindungi pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lain dari kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah.
Perlu dicatat, ketentuan ini bukan aturan baru pada 2026, melainkan aturan yang telah berlaku sejak UU LLAJ diundangkan pada 22 Juni 2009.***



