BOGOR.POJOKSATU.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok rencana kebijakan baru terkait transaksi jual beli handphone bekas.

Dalam wacana tersebut, setiap transaksi akan diwajibkan melalui mekanisme balik nama layaknya jual beli kendaraan bermotor.

Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik sebelumnya sekaligus menekan peredaran ponsel hasil curian.

Direktur Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Melalui sistem tersebut, pemilik lama memiliki wewenang untuk membuka blokir ponselnya sehingga perangkat dapat didaftarkan ulang oleh pemilik baru dengan identitas yang sah.

“Blokir IMEI bersifat opsional dan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem registrasi online yang telah terverifikasi. Kami ingin mekanisme ini mudah diakses, tetapi tetap menjamin keamanan dan keabsahan data,” ujar Adis.

Ia menambahkan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian mendalam serta uji coba terbatas di beberapa wilayah.

Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk operator seluler, pelaku industri ponsel, hingga lembaga perlindungan konsumen, agar penerapannya berjalan lancar tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kebijakan balik nama ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kepemilikan perangkat serta menekan praktik jual beli ponsel ilegal.

Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan data pribadi pengguna, terutama dalam kasus di mana ponsel berpindah tangan tanpa pencabutan registrasi resmi.

Meski masih berupa rencana, Komdigi optimistis kebijakan ini bisa menjadi solusi konkret untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tertib.

Sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan ponsel yang terdaftar secara sah. ***