POJOKBOGOR.ID - Teman-teman ada kabar baru nih soal pemerintah resmi yang memperbarui aturan pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Nah meski menjadi hak bagi ASN, TNI, Polri, hingga PPPK, ternyata tidak semua pegawai bisa mendapatkannya loh guys.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Sudah Cair, Segini Tunjangan Suami, Istri, dan Anak, Ini Lengkapnya
Itu semua yang mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima dan siapa yang tidak.
Tidak Semua PPPK Dapat Gaji ke-13
Eh tapi, salah satu poin pentingnya dalam aturan terbaru ini adalah soal PPPK.
Ah tapi ternyata, tidak semua PPPK otomatis mendapatkan gaji ke-13 loh guys.
PPPK yang baru diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Sementara itu, PPPK yang sudah diangkat sebelum atau pada tanggal tersebut tetap bisa menerima, baik secara penuh maupun proporsional.
Bahkan ya, jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan disesuaikan.
Syarat dan Ketentuan Penting
Kemudian guys, ada juga aturan tegas terkait masa kerja loh.
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Selain itu, ASN yang tidak aktif bekerja atau tidak memenuhi ketentuan administrasi juga berpotensi tidak menerima.
Nah aturan ini dibuat agar pemberian gaji ke-13 lebih tepat sasaran dan sesuai kinerja.
Komponen Gaji ke-13
Tenang ya, untuk yang berhak menerima, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair, Jangan Salah Paham Soal Kenaikan 12 Persen, Ini Skema Resmi Taspen
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS Jadi Sorotan, di Tengah Efisiensi Anggaran, Ini Faktanya
- Tunjangan kinerja atau tukin
Tapi menariknya nih, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Jadwal dan Besaran Pencairan
Lalu ya, pemerintah memastikan gaji ke-13 akan cair sekitar bulan Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru guys.
Besaran yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan, mulai dari kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.
Nah dana ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar ya guys.
Intinya nih, gaji ke-13 2026 tetap jadi hak ASN dan PPPK, namun dengan syarat yang lebih ketat.
PPPK baru dan yang masa kerjanya belum memenuhi ketentuan bisa tidak menerima.
Karena itu, penting untuk memahami aturan agar tidak salah persepsi.***




