POJOKBOGOR.ID - Kabar penting bagi ASN.
BKN resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pencantuman gelar pendidikan bagi ASN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi.
Sekaligus bagi ASN yang ingin mencantumkan gelarnya dalam administrasi kepegawaian.
Lantas, apa saja ketentuan dan prosedur terbaru yang wajib diketahui?
Dasar Hukum Pencantuman Gelar ASN
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai penjelasan teknis terkait layanan pencantuman gelar ASN.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian, efektivitas, dan efisiensi dalam manajemen kepegawaian.
Dasar hukum aturan ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (beserta perubahannya)
Baca Juga: Jangan Diam Saja, Pekerja Wajib Laporkan Perusahaan yang Tidak Berikan THR Jelang Lebaran!
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN
5. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011
6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024
Dengan landasan tersebut, BKN menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas.
Baca Juga: Bogor Masuk 12 Besar Nasional, Sabet Predikat Kota Menuju Bersih dari KLH
Tetapi bagian dari sistem manajemen ASN yang terstruktur.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
ASN yang telah memiliki ijazah resmi dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi berhak mengajukan pencantuman gelar.
Ijazah yang dimaksud harus sah dan diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perkuat Hak Pasien BPJS Kesehatan, DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan
Artinya, tidak semua gelar bisa otomatis dicantumkan tanpa proses verifikasi administratif.
BKN juga menegaskan bahwa pemilik ijazah bertanggung jawab penuh atas keaslian dan keabsahan dokumen tersebut, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Prosedur Pengajuan Lewat SIASN
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah proses pengajuan yang dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS Sebelum Daftar di SSCASN
Pengajuan tidak dilakukan secara langsung oleh ASN perorangan.
Melainkan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan kepegawaian di instansi masing-masing.
Skema ini dibuat untuk memastikan seluruh proses berjalan terkontrol, terdokumentasi, dan sesuai prosedur resmi BKN.
Dengan sistem berbasis digital, proses diharapkan lebih cepat, transparan, dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Apa Tujuan Aturan Ini?
Penerbitan Surat Edaran ini disebut sebagai bagian dari upaya BKN untuk mendukung peningkatan kompetensi ASN.
Baca Juga: Fakta di Balik Artefak Rasulullah yang Dipamerkan di Pakansari, Asli atau Replika?
ASN yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikan kini mendapatkan kemudahan dalam pencantuman gelar sebagai bentuk pengakuan administratif atas capaian akademiknya.
Di sisi lain, aturan ini juga mempertegas batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan gelar atau pencantuman yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Jangan Abaikan Ketentuan Resmi
BKN mengingatkan bahwa seluruh proses pencantuman gelar harus mengikuti mekanisme resmi.
ASN diimbau untuk tidak menggunakan gelar baru dalam dokumen kedinasan sebelum tercatat secara sah dalam sistem kepegawaian.
Dengan terbitnya aturan pencantuman gelar ASN terbaru ini, diharapkan tata kelola administrasi kepegawaian semakin tertib dan profesional.
Bagi ASN yang baru saja menyelesaikan studi, penting untuk segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian instansi masing-masing.
Dimaksudkan agar proses pencantuman gelar berjalan sesuai aturan.***




