POJOKBOGOR.ID - Kabar soal pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2026 mulai ramai dibahas.

Berdasarkan laporan media, ASN berpotensi menerima empat jenis pendapatan dalam satu bulan.

Namun, di tengah kabar tersebut, nasib PPPK Paruh Waktu justru masih belum jelas.

Buat PNS dan PPPK penuh waktu, skema penghasilan sudah relatif pasti.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji ke-13 dan 14 Meski Anggaran Terbatas

Sementara PPPK Paruh Waktu masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat.

 

Empat Jenis Pendapatan ASN Maret 2026

Ada empat komponen pendapatan yang berpotensi diterima ASN pada Maret 2026.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok dibayarkan rutin setiap bulan sesuai golongan dan masa kerja. Komponen ini berlaku untuk PNS dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Tak Hanya Bekerja, ASN PPPK Dituntut Ikut Pengembangan Kompetensi, Ini Cara Daftar Pelatihan Gratis di SiBangkom LAN RI

Sumber dananya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kerja dan kelas jabatan. Besarannya berbeda-beda di tiap instansi.

Tidak semua ASN menerima nominal yang sama karena tergantung evaluasi kinerja masing-masing.

3. Tunjangan Melekat

Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan jabatan, serta tunjangan umum bagi ASN yang tidak memegang jabatan struktural.

4. Gaji ke-13 atau THR

Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan

Menjelang Idulfitri, ASN biasanya menerima gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Komponennya umumnya terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan tertentu.

Namun, pencairannya tetap menunggu regulasi resmi pemerintah tahun berjalan.

 

PPPK Paruh Waktu Masih Belum Jelas

Di tengah kepastian tersebut, PPPK Paruh Waktu justru masih menghadapi ketidakjelasan.

Baca Juga: Miris! Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Nah skema pendapatan PPPK Paruh Waktu belum seragam secara nasional.

Beberapa daerah masih menyusun formula penggajian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing.

Artinya, besaran dan komponen pendapatan bisa berbeda antar daerah.

Kondisi ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang sudah memiliki aturan penghasilan yang lebih jelas.

PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penyesuaian kebijakan.

 

Konteks Penataan Nasional

Saat ini pemerintah memang sedang melakukan penataan besar-besaran terhadap sistem ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu.

Pendanaan gaji juga tidak lagi boleh menggunakan dana BOSP.

Sebagian besar pembiayaan kini dibebankan pada APBD daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Cemas, Bupati Bandung Pastikan Gaji Tetap Aman, Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat disebut masih menyiapkan regulasi lanjutan untuk memastikan kepastian hak PPPK Paruh Waktu agar lebih jelas dan seragam.

ASN pada Maret 2026 berpotensi menerima empat jenis pendapatan, mulai dari gaji pokok, tukin, tunjangan melekat, hingga gaji ke-13 atau THR.

PNS dan PPPK penuh waktu relatif sudah jelas skemanya.

Namun, PPPK Paruh Waktu masih menghadapi ketidakpastian terkait nominal dan komponen pendapatan karena regulasi teknisnya belum final.***