BOGOR.POJOKSATU.id – Persoalan administrasi kependudukan anak masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Pasalnya, hampir 5 juta bayi disebut tidak langsung memiliki akta kelahiran setelah dilahirkan.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan sistem statistik hayati yang selama ini dikembangkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Dari sistem tersebut ditemukan adanya jeda cukup panjang antara waktu kelahiran seorang anak dengan penerbitan dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, proses pengurusan dokumen tersebut baru dilakukan beberapa tahun setelah anak lahir.
Amalia dari BPS menyebut jeda penerbitan akta kelahiran tersebut dapat mencapai hingga lima tahun.
Kondisi itu terjadi karena sebagian keluarga baru mengurus dokumen kependudukan anak ketika akta kelahiran mulai dibutuhkan untuk keperluan administrasi.
Salah satu momentum yang paling sering mendorong orang tua mengurus akta adalah ketika anak akan memasuki usia sekolah.
Akibatnya, pencatatan kelahiran tidak selalu berlangsung bersamaan atau tidak lama setelah proses persalinan.
Padahal, akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting bagi seorang anak untuk mendapatkan identitas hukum serta mengakses berbagai pelayanan publik.
Dokumen tersebut nantinya dibutuhkan dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga administrasi kependudukan lainnya.
Besarnya jumlah bayi yang belum langsung memiliki akta kelahiran juga menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pencatatan kelahiran.
Selain itu, integrasi pelayanan antara fasilitas kesehatan dengan administrasi kependudukan dinilai dapat membantu mempercepat proses penerbitan dokumen anak.
Dengan sistem yang semakin terhubung, orang tua diharapkan tidak perlu menunggu hingga anak memasuki usia sekolah untuk mengurus akta kelahiran.
Pencatatan sejak dini juga penting agar pemerintah memiliki data kependudukan yang lebih akurat sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak administrasi sejak lahir. ***



