POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang dari Kabupaten Madiun. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah.
Kabupaten Madiun memastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Tak hanya PNS dan PPPK penuh waktu, tenaga honorer atau PPPK paruh waktu juga dipastikan ikut menerima THR tahun ini.
Honorer Juga Masuk Daftar Penerima
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR ini merujuk pada Undang-Undang ASN yang menjamin hak PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Banjar Gelontorkan Rp21 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Rinciannya
Untuk tenaga honorer atau PPPK paruh waktu, anggaran THR disebut sudah dialokasikan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti skema tahun sebelumnya.
“Kelihatannya sudah dialokasikan di masing-masing OPD seperti tahun lalu. Kami tinggal menunggu regulasi untuk menentukan besaran pastinya,” ujar Sutikno, dikutip pojokbogor.id dari Memorandum.disway.id pada Selasa (3/3/2026).
Namun, untuk nominal pasti yang akan diterima tenaga honorer, Pemkab Madiun masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Pencairan Tunggu PP dan Perbup
Meski kondisi keuangan daerah disebut siap, pencairan THR belum bisa langsung dilakukan.
Baca Juga: Status Guru PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen
Pemkab Madiun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan.
Sutikno memastikan, begitu regulasi pusat turun, proses administrasi akan langsung dikebut.
“Setelah aturan rampung, maksimal tiga hari kemudian sudah kami cairkan ke rekening masing-masing pegawai,” tegasnya.
Artinya, ASN dan honorer di Madiun tak perlu menunggu lama setelah regulasi resmi terbit.
Jaga Integritas Jelang Lebaran
Pemberian THR ini bukan hanya untuk membantu kebutuhan menjelang Idulfitri.
Tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota Bandung Masih Dikaji, Ini Penjelasan Resmi Wali Kota
Dengan hak pegawai yang dipenuhi, diharapkan ASN bisa tetap fokus bekerja dan terhindar dari praktik gratifikasi maupun tindakan koruptif.
“Pemerintah menjamin hak pegawai agar mereka tetap berintegritas dan fokus melayani,” tandas Sutikno.
THR ASN dan PPPK Kabupaten Madiun tahun 2026 dipastikan cair, termasuk untuk tenaga honorer.
Anggaran sudah disiapkan melalui masing-masing OPD, meski nominal pastinya masih menunggu regulasi teknis dari pusat.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Jadwal Usulan KP Mei 2026 Dimulai, Catat Batas Akhir Upload di SIASN
Jika PP dan Perbup sudah terbit, pencairan dijanjikan maksimal tiga hari langsung masuk rekening.
Bagi para ASN dan honorer di Madiun, ini jadi kabar yang cukup melegakan menjelang Lebaran.***




