BOGOR.POJOKSATU.id - Bagi para penerima bantuan sosial atau bansos PKH, BPNT dan PIP ada kabar baik. Dimana pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah kelanjutan penyaluran bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Meskipun sempat muncul perbedaan jumlah bantuan yang diterima di lapangan, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran telah dilakukan sesuai data resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para penerima manfaat diimbau untuk tetap bersyukur dan memahami bahwa semua proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Setelah sebelumnya menerima pencairan tahap pertama, kini para KPM menantikan penyaluran bantuan tahap kedua. Pemerintah merencanakan pencairan bansos berikutnya untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan jadwal pencairan yang akurat dan menghindari informasi palsu.
Tak hanya itu, ada kabar menggembirakan bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga membuka peluang bantuan tambahan pendidikan yang bisa mencapai hingga Rp1.800.000 per siswa.
Program ini bertujuan memberikan dukungan biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa hambatan ekonomi.
Bantuan dari PIP diberikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa dan diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga penerima manfaat.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap angka putus sekolah dapat ditekan dan akses pendidikan menjadi lebih merata di seluruh Indonesia.
Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
KPM bansos PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah dan telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025 serta telah melakukan aktivasi rekening Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak menerima bantuan ini. ***



