POJOKBOGOR.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan aparatur negara.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan cair lebih cepat, yakni pada minggu pertama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Fakta di Balik Status ASN! Dosen Bisa PNS, Guru PPPK Belum Otomatis, Ini Penjelasan Resmi BKN
Percepatan pencairan ini menjadi perhatian karena berbeda dari pola sebelumnya yang biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Jika awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19–20 Februari 2026.
Maka pencairan THR ASN diproyeksikan berlangsung pada pekan pertama puasa, sekitar 25–28 Februari 2026 berdasarkan perkiraan sejumlah media.
Baca Juga: Info Ramadan Bogor Hari Ini: Masjid yang Sediakan Takjil Gratis dan Tarawih Berjamaah
Artinya, pencairan dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan ruang belanja yang lebih panjang bagi masyarakat, khususnya aparatur negara.
Sehingga dapat mendukung konsumsi domestik di awal kuartal I tahun 2026.
THR ini akan diberikan kepada:
- ASN pusat dan daerah (PNS dan PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan aparatur negara
Baca Juga: Diburu Setiap Ramadan, Ini 10 Spot Ngabuburit dan Berburu Takjil Terfavorit di Bogor
- Anggaran THR 2026 Naik 10,22 Persen
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Jumlah ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.
Dengan jumlah penerima yang besar, pencairan THR diproyeksikan memberi dampak signifikan terhadap perputaran uang di masyarakat.
Komponen THR ASN 2026 Dibayar 100 Persen
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pembayaran THR sebesar 100 persen, termasuk seluruh komponen yang melekat.
Komponen THR ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) 100 persen bagi ASN pusat, TNI, dan Polri
Baca Juga: Jangan Terlambat! Beasiswa LPDP Tahap 1 Ditutup 22–23 Februari 2026, Ini yang Wajib Dicek
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, tetap akan memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh komponen hak pegawai dibayarkan penuh tanpa pemotongan, sesuai regulasi yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13.
Estimasi Nilai THR Berdasarkan Golongan
Sejumlah media juga merangkum estimasi nilai THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat (di luar tukin). Berikut perkiraannya:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Baca Juga: 7 Lokasi Ngabuburit Paling Favorit di Bogor, Nomor 3 Jadi Tempat Kenangan Warga Sejak Dulu
Golongan II: Rp3,0 juta – Rp4,0 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Angka tersebut bisa lebih tinggi setelah ditambahkan tunjangan kinerja 100 persen sesuai instansi masing-masing.
Besaran akhir yang diterima tetap bergantung pada pangkat, masa kerja, serta kebijakan tukin di masing-masing kementerian atau lembaga.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Percepatan penyaluran pada awal Ramadhan disebut sebagai strategi fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal pertama tahun 2026.
Baca Juga: 7 Masjid Ikonik di Bogor untuk Tarawih, Ada yang Sediakan Takjil Gratis
Selain itu, pencairan lebih cepat juga memberi kepastian bagi ASN dan aparatur negara dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran.
Pemerintah memastikan THR ASN 2026 cair lebih cepat, yakni pada minggu pertama Ramadhan 1447 H.
Dengan anggaran sekitar Rp55 triliun yang meningkat dari tahun sebelumnya, seluruh komponen THR dibayarkan 100 persen termasuk tunjangan kinerja.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Mau Lolos Beasiswa Garuda S1 2026? Perhatikan Ketentuan Sertifikasi Bahasa Ini
Tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli dan menggerakkan ekonomi nasional menjelang Idul Fitri 2026.***




