BOGOR.POJOKSATU.id - Selain bantuan berupa uang tunai, masyarakat juga perlu memperhatikan program bantuan non tunai yang disalurkan pemerintah pada September 2026.
Dua bantuan yang menjadi perhatian adalah bantuan pangan beras pemerintah serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN.
Bantuan pangan diberikan dalam bentuk beras kepada keluarga penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam informasi penyaluran September 2026, bantuan beras disebut mencakup alokasi Juli, Agustus dan September.
Jika setiap alokasi diberikan sebanyak 10 kilogram, penerima berpotensi mendapatkan total 30 kilogram beras dalam sekali penyaluran apabila tiga bulan didistribusikan bersamaan.
Proses pengambilan umumnya dilakukan di titik distribusi yang telah ditentukan, seperti kantor desa, kelurahan maupun titik komunitas lainnya.
Penerima perlu membawa dokumen identitas dan undangan atau bukti pengambilan sesuai mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Program ini ditujukan untuk membantu menjaga ketahanan pangan keluarga sekaligus mengurangi tekanan pengeluaran kebutuhan pokok.
Selain beras, masyarakat miskin dan rentan juga dapat memperoleh bantuan melalui program PBI JKN.
Berbeda dengan PKH maupun BPNT, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang yang dapat ditarik melalui ATM.
Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan penerima langsung kepada BPJS Kesehatan.
Dalam informasi yang disampaikan, nilai iuran yang ditanggung sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Dengan status kepesertaan aktif, penerima dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
KPM perlu memastikan status kepesertaannya tetap aktif karena perubahan data dapat memengaruhi penerimaan bantuan.
Masyarakat juga disarankan mengecek informasi melalui saluran resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan serta tidak mempercayai pihak yang meminta pembayaran untuk mengaktifkan bantuan. ***


