POJOKBOGOR.id, Depok - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegur SPBU 34.16406 Margonda, Kota Depok, setelah muncul keluhan pelanggan terkait pembatasan minimal transaksi untuk pembayaran nontunai.

Pertamina memastikan aturan tersebut bukan bagian dari kebijakan perusahaan. Setiap SPBU Pertamina diwajibkan menerima pembayaran secara nontunai tanpa menetapkan batas minimal pembelian.

“Sesuai ketentuan, seluruh SPBU Pertamina wajib menerima pembayaran nontunai (cashless) baik Kartu Kredit, Kartu Debit, maupun QRIS tanpa adanya batas minimal pembelian,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pertamina Patra Niaga telah meminta pengelola SPBU 34.16406 segera mencabut aturan tertulis mengenai minimal pembayaran cashless yang terpasang di area pulau pompa.

Pertamina juga meminta pihak SPBU memastikan mekanisme pembayaran nontunai kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelola SPBU, kata Pertamina, telah menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pihak SPBU juga menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan.

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi laporan dan masukan dari masyarakat. Perusahaan menyatakan masukan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh jaringan SPBU.

Bagi masyarakat yang menemukan kendala pelayanan serupa, Pertamina menyediakan kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.***