BOGOR.POJOKSATU.id – Informasi mengenai bantuan pemerintah dengan nilai mencapai Rp5 juta kembali menarik perhatian keluarga penerima manfaat atau KPM.

Bantuan tersebut kerap dikaitkan dengan program pemberdayaan ekonomi milik Kementerian Sosial bernama Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA.

Berbeda dengan PKH maupun BPNT yang berorientasi pada perlindungan sosial, PENA dirancang untuk mendorong masyarakat penerima bantuan agar memiliki usaha dan secara bertahap mampu mandiri secara ekonomi.

Dalam skema PENA yang sebelumnya dijalankan Kemensos, penerima dapat memperoleh dukungan usaha maksimal senilai Rp5 juta disertai pendampingan.

Program tersebut diarahkan agar penerima bansos memiliki sumber pendapatan sendiri sehingga nantinya dapat melakukan graduasi dari bantuan sosial.

Bantuan PENA tidak serta-merta berarti uang tunai Rp5 juta masuk langsung ke rekening seluruh pemegang KKS.

Dukungan dapat berupa kebutuhan penguatan usaha, peralatan kerja hingga bahan produksi sesuai hasil asesmen terhadap usaha penerima manfaat.

Dokumen Kemensos mengenai program PENA juga menjelaskan adanya komponen penguatan usaha dan penguatan produksi sebagai bagian dari intervensi pemberdayaan.

Sasaran program pada dasarnya adalah masyarakat miskin atau rentan, termasuk penerima bansos yang dinilai masih produktif dan memiliki potensi usaha untuk dikembangkan.

Karena itu, kabar mengenai “saldo Rp5 juta” perlu dipahami dengan hati-hati.

PENA bukan tambahan otomatis yang diterima semua penerima PKH ataupun BPNT.

Calon penerima harus melalui proses pemilihan, asesmen dan penetapan sesuai kebijakan program.

KPM juga sebaiknya berhati-hati apabila ada pihak yang menjanjikan bantuan modal usaha Rp5 juta dengan meminta biaya pendaftaran.

Informasi mengenai penerima bantuan pemerintah sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat.***