BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah secara resmi menetapkan delapan hari cuti bersama nasional tahun 2026. Ketetapan ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan libur sepanjang tahun depan.
Cuti bersama 2026 diberikan untuk mendampingi sejumlah hari besar keagamaan nasional, dengan tujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi dan pariwisata.
Berikut daftar 8 hari cuti bersama tahun 2026 yang telah ditetapkan secara sah:
Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya kepastian jadwal cuti bersama sejak awal, pemerintah berharap seluruh sektor dapat melakukan perencanaan lebih matang, termasuk pengaturan operasional pelayanan publik, jadwal kerja karyawan, hingga pengelolaan arus mudik dan liburan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan cuti bersama secara bijak serta tetap menjaga produktivitas dan ketertiban setelah masa libur berakhir.***



