BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penyaluran bantuan sosial atau bansos di Indonesia.
Sebanyak 50 juta masyarakat yang masuk dalam kelompok termiskin telah ditetapkan sebagai sasaran penerima bansos berbasis digital.
Nantinya, bantuan tidak lagi disalurkan melalui mekanisme yang panjang. Dana bansos direncanakan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima yang disiapkan pemerintah.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, sekitar 50 juta masyarakat yang telah teridentifikasi dalam kelompok termiskin dipastikan menjadi prioritas penerima bantuan.
Dengan sistem digital, pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
Tidak hanya sistem bansos, pemerintah juga berencana mengubah pola pemberian subsidi.
Jika sebelumnya sejumlah subsidi diberikan berbasis produk atau barang, ke depan pemerintah mengarah pada skema subsidi langsung kepada penerima yang memenuhi kriteria.
Perubahan tersebut dinilai dapat membuat penggunaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Dengan begitu membawa keadilan, memberi keadilan kepada masyarakat kita. Masyarakat termiskin yang ada tadi 50 juta, itu sudah pasti akan diberikan,” ujar Luhut.
Skema baru ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pemerintah.
Melalui rekening penerima, proses penyaluran diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan dapat dipantau.
Namun, masyarakat tetap perlu menunggu ketentuan teknis mengenai mekanisme penyaluran, jadwal pencairan, hingga kriteria lengkap penerima.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan pendaftaran atau pencairan bansos sebelum adanya pengumuman resmi pemerintah.***



