POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana menugaskan PPPK paruh waktu untuk diperbantukan di Koperasi Merah Putih (KMP).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis guna mendukung operasional koperasi yang bukan merupakan unit kerja pemerintah secara langsung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa rencana tersebut merujuk pada surat dari BKN yang sebelumnya disampaikan melalui Kemendagri.
Dikutip Pojokbogor dari RRI, 26 Februari 2026, Budi Santoso menjelaskan bahwa:
“Memang akan diberi surat tugas oleh pemerintah kabupaten untuk ditempatkan di situ. Karena Koperasi Merah Putih bukan merupakan unit kerja pemerintah secara langsung."
"Maka itu bisa kita tugaskan kepada PPPK paruh waktu untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang sementara ini akan diberikan oleh Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Kesiapan Terminal BBM Padalarang Jelang Satgas RAFI 2026
Hanya Surat Tugas, Bukan Alih Status
Budi menegaskan bahwa penempatan PPPK paruh waktu ini tidak mengubah status kepegawaian mereka.
Para pegawai tetap berstatus PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.
“Berarti surat tugas saja. Bukan tentang peralihan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Ini Batas Ukuran dan Berat Koper di Kabin Kereta Tahun 2026
Skema ini bersifat sementara dengan masa berlaku surat tugas selama tiga bulan.
Namun, masa penugasan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi.
2.938 PPPK Paruh Waktu Sudah Kantongi NEP3K
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Sumbawa, terdapat sekitar 2.938 PPPK paruh waktu yang saat ini telah memperoleh Nomor Entitas Pegawai (NEP3K).
Jumlah ini menjadi potensi sumber daya manusia yang dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan Koperasi Merah Putih.
Namun, distribusi pegawai tidak dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Edit Foto Online Free dan Online Video Editor: Solusi Praktis untuk Desain Modern
Pemerintah daerah tetap harus menjaga struktur minimal pegawai di setiap unit kerja agar pelayanan publik tidak terganggu.
Sebar di 157 Desa dan 8 Kelurahan
Koperasi Merah Putih diketahui tersebar di 157 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Karena itu, penempatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Baca Juga: Fakta di Balik Artefak Rasulullah yang Dipamerkan di Pakansari, Asli atau Replika?
Jumlah tenaga yang akan diperbantukan masih dalam tahap koordinasi internal BKPSDM.
Keputusan akhir akan mengikuti arahan Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa sebagai pejabat yang berwenang.
Menunggu Koordinasi dengan Pusat
Meski rencana telah disiapkan, hingga kini belum ada instruksi resmi untuk pelaksanaan teknis.
Baca Juga: ASN Ikut Pelatihan Militer Komcad 2026? Ini Syarat, Kriteria, dan Hak Keuangannya
Pemerintah daerah masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PANRB, BKN Pusat, serta pihak terkait di Denpasar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penataan PPPK paruh waktu sekaligus optimalisasi tenaga yang telah terdata dalam sistem kepegawaian.
Jika direalisasikan, langkah ini diperkirakan akan berdampak langsung pada pola kerja PPPK paruh waktu di Sumbawa.
Terutama dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih.***




