BOGOR.POJOKSATU.id - Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini memberikan informasi penting untuk semua pekerja di Indonesia, mereka mengatakan jika Bantuan Subsidi (BSU) 2025 Rp600.000 sudah bisa dicairkan bagi 2,1 juta pekerja yang belum menerima.
Seperti diketahui, dana Bantuan Subsidi (BSU) 2025 Rp600.000 ini disalurkan pemerintah Indonesia secara bertahap. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya proses keamanan verfikasi dan validasi pekerja, dan BSU dicairkan tanpa potongan.
Dana BSU 2025 disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN), dan Bank BSI. Penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank Himbara diharapkan menerima pencairan dana melalui PT Pos Indonesia.
Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memantau terus status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id serta dapat mengambil dana BSU melalui kantor pos hingga 31 Juli 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu situs yang dikonfirmasi sebagai tidak resmi adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/, yang berpotensi menipu dan membahayakan data pribadi pengguna.
“Perlu kami tegaskan bahwa seluruh informasi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Di luar situs tersebut, informasi dapat dipastikan tidak valid dan berpotensi penipuan,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Untuk periode Juni–Juli 2025, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan ini disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan untuk dua bulan.
Sunardi menyampaikan bahwa pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi bantuan ini agar bisa segera diterima oleh pekerja yang berhak. Koordinasi dengan bank penyalur dan PT Pos Indonesia juga terus dilakukan agar penyaluran BSU berjalan lancar dan tepat sasaran.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi Kemnaker:
Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul
Klik tombol “Cek Status”
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa dana BSU telah masuk ke rekening. Selain itu, notifikasi akan menyebutkan bahwa NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025 dan disarankan untuk mengecek status secara berkala.
Syarat Penerima BSU 2025
Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia dengan bukti NIK yang sah
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Memiliki gaji atau upah paling tinggi sebesar Rp3.500.000 per bulan
Bukan peserta program bansos seperti PKH pada periode sebelum pencairan BSU
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Penting diketahui, jika nantinya ditemukan penerima BSU yang tidak sesuai kriteria, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tautan mencurigakan dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi resmi dan valid hanya dapat diakses melalui kanal dan situs yang telah ditentukan pemerintah. ***


