POJOKBOGOR.id, Karawang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi Biosolar di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang.

Sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan produk Biosolar selama 30 hari kepada SPBU tersebut, terhitung sejak 22 Agustus 2026.

Langkah tersebut diambil setelah Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU 34.412.15 pada 21 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran Biosolar subsidi. Salah satunya terkait aktivitas pengisian berulang yang terjadi pada 13 Agustus 2026.

Dalam rentang waktu yang singkat, tercatat transaksi pengisian Biosolar pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Aktivitas tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Total volume Biosolar dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.

Selain penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari, Pertamina Patra Niaga juga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15. Surat peringatan tersebut berlaku selama 90 hari.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan BBM subsidi disalurkan tidak sesuai sasaran.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno.

Ratusan SPBU Telah Mendapat Pembinaan

Di tengah langkah penindakan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Sejak awal 2026 hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi dalam wilayah kerja Regional JBB telah mendapatkan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serta memastikan Biosolar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat Diarahkan ke SPBU Terdekat

Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemberian sanksi kepada SPBU 34.412.15, konsumen yang membutuhkan Biosolar dapat melakukan pengisian di sejumlah SPBU di sekitar lokasi, yaitu:

- SPBU 34.412.07
- SPBU 34.412.34
- SPBU 34.412.18

Pertamina Patra Niaga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, perusahaan memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email [email protected].***