BOGOR.POJOKSATU.id – Keluarga penerima manfaat atau KPM yang sudah mendapatkan pencairan Program Keluarga Harapan tetapi belum menerima Bantuan Pangan Non Tu naidisarankan kembali mengecek Kartu Keluarga Sejahtera.

Pasalnya, proses penyaluran bantuan sosial tahap ketiga tidak selalu berlangsung bersamaan antara PKH dan BPNT.

Sejumlah KPM dengan status penerima PKH sekaligus BPNT diketahui lebih dahulu mendapatkan salah satu bantuan.

Apabila saldo PKH sudah masuk sementara BPNT belum diterima, KPM dapat melakukan pengecekan secara berkala.

BPNT untuk alokasi tiga bulan memiliki nilai Rp600 ribu atau Rp200 ribu setiap bulan.

Dengan demikian, KPM yang memenuhi persyaratan berpotensi menerima saldo BPNT sebesar Rp600 ribu sekaligus untuk periode penyaluran tersebut.

Masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bantuan dihentikan hanya karena PKH dan BPNT tidak cair pada waktu yang sama.

Perbedaan waktu pencairan dapat terjadi dalam proses penyaluran kepada masing-masing penerima.

Namun KPM juga perlu memastikan status kepesertaan bansos masih aktif.

Pasalnya, data penerima terus mengalami proses pemutakhiran dan verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria.

Memasuki September 2026, proses penyaluran PKH dan BPNT disebut masih akan terus berlangsung.

Karena itu, penerima yang belum memperoleh seluruh komponen bantuan disarankan memantau saldo KKS sekaligus mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi pemerintah.

KPM juga diminta berhati-hati terhadap unggahan media sosial yang menyebut adanya saldo tambahan di luar program yang telah diumumkan.

Tidak semua foto struk maupun bukti saldo yang beredar berasal dari periode penyaluran terbaru.

Masyarakat sebaiknya memastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum menyimpulkan adanya program baru.

Sementara bagi KPM yang mendapatkan saldo BPNT Rp600 ribu, bantuan tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Pencairan yang belum masuk pada awal September juga belum tentu menandakan penerima dicoret karena proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap.***