BOGOR.POJOKSATU.id – Sistem pensiun Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kembali menjadi sorotan DPR RI.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan agar hak pensiun yang diterima ASN sejalan dengan kinerja dan kontribusi selama bertugas.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurutnya, revisi Undang-Undang ASN nantinya perlu mengatur mekanisme pemberhentian bagi PNS maupun PPPK yang terus menunjukkan kinerja buruk.
DPR menilai masih terdapat budaya kerja sebagian ASN yang hanya datang untuk mengisi presensi, tetapi tidak menghasilkan pekerjaan secara optimal.
Kondisi itu dianggap tidak seimbang apabila pegawai tetap memperoleh berbagai hak, termasuk jaminan pensiun dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah didorong menyusun sistem yang mampu membedakan ASN berkinerja baik dengan pegawai yang tidak memenuhi standar.
Evaluasi kinerja juga diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mengukur hasil pekerjaan, kualitas pelayanan publik, kedisiplinan, serta kontribusi kepada instansi.
Selain persoalan kinerja, DPR turut menyoroti tingginya anggaran belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah.
Besarnya porsi belanja ASN dinilai dapat mempersempit ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat lainnya.
Revisi UU ASN diharapkan menghadirkan aturan yang lebih tegas mengenai penilaian kinerja, pembinaan, sanksi, hingga pemberhentian pegawai yang tidak menunjukkan perbaikan.
Sistem pensiun juga diminta ditata agar lebih adil, berkelanjutan, dan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
Meski demikian, evaluasi tersebut diharapkan tetap memperhatikan perlindungan hak ASN yang telah bekerja dengan baik.
Pemerintah juga perlu memastikan aturan baru tidak diterapkan secara sepihak dan tetap memiliki indikator penilaian yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.***



