BOGOR.POJOKSATU.id - Nasib ribuan tenaga honorer di sektor pendidikan di Jawa Barat kini berada di titik memprihatinkan. Hingga saat ini, mereka dilaporkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan akibat dampak kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN).

Di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat, tercatat sebanyak 3.823 pegawai honorer belum mendapatkan hak mereka selama dua bulan terakhir. Total tunggakan gaji yang harus dibayarkan bahkan mencapai sekitar Rp14 miliar.

Kondisi serupa juga terjadi di Bandung. Di wilayah ini, sebanyak 3.144 guru honorer dari berbagai jenjang pendidikan—mulai dari SD, SMP, PAUD hingga tutor—dilaporkan belum menerima gaji hingga empat bulan.

Para tenaga honorer tersebut diketahui bukan bagian dari skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, sehingga posisi mereka semakin rentan di tengah kebijakan baru pemerintah.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, Yudi Nurman, membenarkan situasi yang dihadapi para honorer saat ini. Ia menyebut, pembayaran gaji terhambat karena adanya aturan dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah belum bisa membayarkan gaji karena terbentur surat edaran dari Kementerian PAN-RB terkait larangan pengangkatan honorer baru setelah penataan ASN,” jelas Yudi.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah masih sangat tinggi. Hal ini membuat sejumlah sekolah tetap merekrut tenaga honorer, terutama yang masuk setelah tahun 2022. Namun, mereka kini menghadapi ketidakpastian status sekaligus persoalan hak yang belum terpenuhi.

Situasi ini menambah panjang persoalan tenaga honorer di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan, yang hingga kini belum menemukan solusi menyeluruh di tengah kebijakan reformasi birokrasi yang terus berjalan. ***