POJOKBOGOR.ID - Hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Bukan sekadar apel biasa, peringatan keras langsung disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Maulana.
Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin, khususnya terkait jam kerja.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Tambah Rumah Sakit Milik Daerah
Bahkan, sanksi berat hingga pemecatan siap dijatuhkan bagi pelanggar.
Era Baru Disiplin ASN Dimulai
Apel disiplin yang digelar di Lapangan Balaikota Jambi pada Senin 30 Maret 2026 menjadi titik awal perubahan besar dalam penegakan aturan bagi ASN.
Didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Maulana menekankan pentingnya perubahan pola kerja di kalangan ASN.
Dikutip dari JambiSATU.id, 30 Maret 2026, begini kata Diza:
“Jangan terjebak pola kerja lama. ASN harus progresif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, ASN tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama yang cenderung santai dan kurang disiplin.
Baca Juga: Iuran BPJS 2026 Berubah? Ini Daftar Tarif Kelas 1, 2, 3 dan Skema KRIS yang Wajib Diketahui
Sanksi Tegas Hingga Pemecatan
Maulana menegaskan bahwa pelanggaran disiplin, terutama terkait jam kerja, tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan.
“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut bukan sekadar ancaman. Pemkot Jambi telah membuktikan keseriusannya dengan menjatuhkan sanksi nyata kepada sejumlah ASN.
PNS dan PPPK Sudah Dipecat
Data terbaru menunjukkan bahwa:
- 2 PNS telah diberhentikan
- 2 PPPK juga diberhentikan
Baca Juga: Dipungut Rp2 Ribu Rupiah Tapi Kondisi Toilet Stadion Pakansari Bogor Dinilai Jorok Parah!
Selain itu 1 PPPK diberhentikan sementara karena terlibat kasus pidana.
Tak berhenti di situ, saat ini juga sedang diproses pemberhentian terhadap:
- 2 PNS
- 2 PPPK
Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama terkait jam kerja.
Baca Juga: Waspada! PPPK Paruh Waktu Hadapi 3 Nasib di 2026, Bisa Naik Status atau Justru Kehilangan Pekerjaan
Pelanggaran Jam Kerja Kini Jadi Berat
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem penegakan disiplin ASN.
Pelanggaran jam kerja yang sebelumnya sering dianggap hal biasa kini naik menjadi pelanggaran serius.
Konsekuensinya sangat jelas, yakni kehilangan status sebagai ASN.
Fokus pada Pelayanan Publik
Maulana menegaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran.
Tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Tuntutan masyarakat semakin tinggi, sehingga pelayanan harus terus ditingkatkan,” katanya.
ASN dituntut untuk bekerja lebih:
- Profesional
- Inovatif
- Akuntabel
Upaya Bangun Birokrasi Bersih
Melalui BKPSDMD, Pemkot Jambi terus memproses berbagai pelanggaran disiplin lainnya.
Langkah ini bertujuan menciptakan birokrasi yang:
- Bersih
- Profesional
- Berintegritas
Baca Juga: Heboh Daftar BPJS PBI Wajib Lampirkan Foto Rumah dan Token Listrik, Fakta atau Hoaks?
Pesan Tegas Tanpa Kompromi
Momentum pasca Lebaran dimanfaatkan sebagai titik balik untuk memperbaiki kinerja ASN di Kota Jambi.
Pemerintah kota mengirim pesan tegas bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi pelanggaran disiplin.
ASN yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja baru harus siap menghadapi konsekuensi berat.***




