POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, isu kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan.
Salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojol dan kurir yang bekerja melalui platform digital.
Hingga saat ini, para pengemudi ojol memang belum berstatus sebagai karyawan tetap perusahaan aplikasi.
Mereka tercatat sebagai mitra, sehingga tidak otomatis memperoleh THR seperti pekerja formal.
Baca Juga: Kabar Gembira! Driver Ojol dan Kurir Dapat Bonus Hari Raya Lebaran 2026, Begini Cara Mendapatkannya
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan aplikasi transportasi dan logistik digital agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para driver dan kurir menjelang Lebaran 2026.
Status Mitra Jadi Alasan THR Belum Berlaku
Salah satu alasan utama driver ojol belum mendapatkan THR adalah status hubungan kerja mereka dengan perusahaan aplikasi.
Dalam sistem ekonomi digital, perusahaan platform biasanya menerapkan model kemitraan.
Artinya, pengemudi dianggap sebagai mitra independen yang menggunakan aplikasi untuk mendapatkan pelanggan.
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, Pertamina Ajak Komunitas Ojol dan UMKM Santuni 60 Anak Yatim di Tangerang
Karena tidak terikat sebagai pekerja formal, maka aturan THR yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan tidak otomatis berlaku bagi mereka.
Hal inilah yang memicu perdebatan panjang dalam beberapa tahun terakhir.
Banyak pihak menilai bahwa kontribusi driver ojol terhadap ekonomi digital sangat besar sehingga mereka layak mendapatkan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik.
Bonus Hari Raya Jadi Jalan Tengah
Sebagai solusi sementara, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi.
Bonus ini tidak memiliki skema baku seperti THR karyawan, tetapi biasanya diberikan dalam bentuk insentif tambahan menjelang Lebaran.
Besaran bonus biasanya ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti:
-
tingkat aktivitas driver
-
jumlah order yang diselesaikan
-
rating pelayanan
-
lama menjadi mitra
Dengan skema tersebut, driver yang aktif bekerja biasanya memiliki peluang lebih besar mendapatkan bonus.
Driver Berharap Kebijakan Lebih Jelas
Di kalangan pengemudi ojol sendiri, isu THR menjadi harapan yang terus disuarakan setiap tahun.
Banyak driver menilai bahwa mereka memiliki kontribusi penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Terlebih sejak berkembangnya layanan pesan antar makanan, transportasi daring, hingga pengiriman paket instan, peran driver ojol semakin vital dalam aktivitas ekonomi perkotaan.
Karena itu, sejumlah komunitas driver berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas mengenai perlindungan pekerja platform digital.
Baca Juga: Anti Bingung! 15 Ide Menu Buka Puasa Selama Ramadhan yang Mudah Dibuat di Rumah
Peran Besar Ojol dalam Ekonomi Digital
Pertumbuhan layanan transportasi online di Indonesia dalam satu dekade terakhir memang sangat pesat.
Tidak hanya menjadi sarana transportasi, platform digital juga membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang yang bekerja sebagai driver ojol maupun kurir.
Layanan seperti pengantaran makanan, belanja kebutuhan harian, hingga pengiriman paket instan sangat bergantung pada keberadaan para pengemudi di lapangan.
Karena itu, pemerintah menilai penting adanya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dalam sistem kemitraan dan perlindungan kesejahteraan bagi para driver.
Lebaran selalu menjadi momentum penting bagi para pekerja, termasuk driver ojol.
Baca Juga: Akhirnya! Pemprov Jambi Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu, Setiap Pegawai Dapat Rp1 Juta
Kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat, mulai dari persiapan mudik, kebutuhan keluarga, hingga biaya perayaan hari raya.
Dengan adanya dorongan dari pemerintah agar perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya, para driver berharap bisa mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Idul Fitri 2026.
Meski belum setara dengan THR bagi pekerja formal, kebijakan ini setidaknya menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi besar para pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.***




