POJOKBOGOR.ID – Pemerintah resmi membuka 92 formasi tenaga kependidikan (tendik) untuk ditempatkan di empat SMA Unggul Garuda Baru.

Formasi ini khusus bagi ASN PNS yang ingin melakukan mutasi atau perpindahan antarinstansi.

Kesempatan ini menjadi peluang menarik bagi PNS yang ingin mengembangkan karier di lingkungan sekolah unggulan yang tersebar di beberapa daerah Indonesia.

 

92 Formasi Tenaga Kependidikan Dibuka

Adapun posisi yang tersedia cukup beragam, mulai dari jabatan pelaksana hingga fungsional. Beberapa di antaranya:

Baca Juga: Mutasi ASN PNS SMA Garuda Baru Resmi Dibuka, Non-ASN Bisa Ikut Daftar atau Tidak? Ini Fakta Resminya

• Pengolah Data dan Informasi

• Dokter Ahli Pertama

• Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama

• Perawat Ahli Pertama

Baca Juga: RESMI! Mutasi ASN PNS untuk 92 Posisi Tenaga Kependidikan SMA Garuda Baru Dibuka, Pendaftaran Mulai dari 20 Februari - 05 Maret 2026, Ini Lengkapnya

• Nutrisionis Ahli Pertama

• Psikolog Klinis Ahli Pertama

• Penelaah Teknis Kebijakan

• Pustakawan Ahli Pratama

Total ada 92 formasi yang disiapkan untuk memperkuat sistem pendukung pendidikan di SMA Unggul Garuda Baru.

 

Lokasi Penempatan

ASN yang dinyatakan lolos akan ditempatkan di:

Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK dan PNS 2026 Hampir Sama, Ini Perbedaan Paling Krusial

- Belitung Timur

- Nusa Tenggara Timur

- Bulungan, Kalimantan Utara

Baca Juga: Cara Cek Gaji ASN Maret 2026 dan THR PNS atau PPPK Secara Online, Mudah dan Cepat

- Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Penempatan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan mutu pendidikan nasional di berbagai wilayah strategis.

 

Mekanisme Mutasi ASN PNS

Proses mutasi mengikuti ketentuan regulasi kepegawaian, termasuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan sistem ASN berbasis merit.

Berikut alur umumnya:

1. Pengajuan Permohonan

PNS yang berminat mengajukan permohonan mutasi dari instansi asal ke instansi tujuan.

2. Persetujuan Instansi Asal dan Penerima

Instansi penerima mengusulkan mutasi, sementara instansi asal memberikan persetujuan tertulis jika syarat terpenuhi.

3. Verifikasi oleh BKN

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Lumajang Tak Terima THR 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi kebutuhan jabatan, beban kerja, dan kesesuaian kompetensi.

4. Pertimbangan Teknis

Kepala BKN atau Kantor Regional memberikan pertimbangan teknis atas usulan mutasi.

5. Penetapan Keputusan

Baca Juga: Dirjen GTKPG Ungkap Kesenjangan Kesejahteraan Guru PNS dan PPPK, Rekrutmen CPNS Jadi Solusi Utama

Jika disetujui, keputusan mutasi diterbitkan dan disampaikan ke semua pihak terkait.

6. Penempatan Resmi

Instansi penerima menetapkan pengangkatan jabatan baru, sementara instansi asal menyesuaikan status kepegawaian.

Mutasi 92 tenaga kependidikan ke SMA Unggul Garuda Baru merupakan skema resmi perpindahan ASN PNS antarinstansi.

Prosesnya mengikuti tahapan administrasi dan verifikasi ketat sesuai regulasi BKN.

Bagi PNS yang memenuhi syarat dan ingin mengembangkan karier di sektor pendidikan, ini menjadi peluang strategis yang patut dipertimbangkan.***