POJOKBOGOR.ID - Pemkot Serang menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena di sejumlah daerah lain, wacana fleksibilitas kerja selama bulan puasa sempat mengemuka.
Namun di Kota Serang, aturan ditegaskan: tidak ada WFA selama Ramadhan.
Wali Kota Serang Tegaskan ASN Harus Tetap Disiplin
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan bahwa pelaksanaan ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja ASN.
Ia menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang harus tetap profesional dan disiplin.
Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan
Menurutnya, pelayanan publik harus berjalan optimal meskipun dalam suasana Ramadhan.
Karena itu, kehadiran fisik di kantor dinilai penting untuk memastikan pelayanan administrasi maupun teknis kepada masyarakat tetap maksimal.
Penegasan tersebut sekaligus menutup peluang adanya sistem kerja dari rumah atau Work From Anywhere bagi ASN di Kota Serang selama bulan puasa.
Baca Juga: Anak Muda Bogor Ramai Ngabuburit di Taman Siliwangi, Suasana Adem Bikin Betah Buat Nongkrong
Jam Kerja ASN Ramadhan 2026 Diatur 35 Jam per Minggu
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan sudah diatur melalui SE Sekda Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
2. Waktu istirahat pada hari Senin–Kamis diberikan selama 30 menit.
3. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Baca Juga: Sempat Dihentikan Sementara, Penyaluran Pertalite di Parung Panjang Resmi Dibuka Lagi
Waktu istirahat pada hari Jumat lebih panjang untuk memberi kesempatan melaksanakan salat Jumat, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Dengan skema ini, meski ada penyesuaian jam kerja, total akumulasi jam kerja tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Publik Jadi Alasan Utama
Pemkot Serang menegaskan bahwa kebijakan tidak memberlakukan WFA bagi ASN selama Ramadhan bertujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bogor Catat Tren Positif Pembangunan Tahun 2025, BPS Lihat Ada Peningkatan IPM di Kota Bogor
Menurut pemda, kehadiran ASN secara langsung di kantor dinilai lebih efektif dalam memastikan kelancaran pelayanan administrasi, perizinan, hingga layanan teknis lainnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin ASN agar tidak terjadi penurunan produktivitas selama bulan puasa.
Pengawasan Disiplin Akan Diperketat
BKPSDM Kota Serang memastikan pengawasan terhadap disiplin ASN tetap berjalan selama Ramadhan.
Baca Juga: CPNS 2026 Makin Terang! Balikpapan Usulkan 1.000 Kursi, Terbanyak Guru dan Tenaga Kesehatan
Pemantauan kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja akan dilakukan secara rutin.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh ASN benar-benar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkot Serang berharap, dengan tidak adanya kebijakan WFA dan dengan pengaturan jam kerja yang jelas, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa ibadah puasa tidak mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil selama bulan suci.***




