BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia dipastikan akan mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara resmi pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana lama peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem pidana nasional.

KUHP yang baru memuat ratusan pasal dan menjadi salah satu produk legislasi paling besar dalam sejarah hukum Indonesia.

Sejumlah ketentuan di dalamnya pun menarik perhatian publik karena menyentuh aspek kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP baru disusun dengan menyesuaikan nilai-nilai hukum, norma sosial, serta budaya yang berkembang di Indonesia saat ini.

Menurutnya, pembaruan tersebut dilakukan agar hukum pidana lebih relevan dengan konteks masyarakat modern.

Supratman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi implementasi KUHP yang baru. Pengawasan publik dinilai krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah pengaturan mengenai hubungan badan di luar ikatan pernikahan.

Dalam ketentuan KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.

Namun demikian, aturan ini tidak diberlakukan secara otomatis. Penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang merasa dirugikan.

Dengan mekanisme tersebut, pasal ini termasuk dalam kategori delik aduan, bukan delik umum.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk melindungi nilai-nilai keluarga, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga negara.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2026, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah berharap penerapan KUHP ini dapat berjalan secara adil, proporsional, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan nilai kebudayaan Indonesia. ***