BOGOR.POJOKSATU.id - Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting melalui platform media sosial.
Menkomdigi menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Jika memang ada aturan yang melarang, tentu kami akan menyesuaikan dan mengikuti kebijakan tersebut,” ujar Meutya.
Meskipun demikian, Meutya menambahkan bahwa pihaknya masih perlu merumuskan mekanisme dan langkah-langkah teknis untuk melakukan pengawasan di ruang digital.
Hal ini meliputi bagaimana pengawasan akan dijalankan serta tahapan implementasi yang sesuai dengan regulasi.
“Kami di Komdigi akan berpegang pada aturan umum yang ditetapkan pemerintah dan memastikan penertibannya juga berjalan di ranah digital,” jelasnya.
Dukungan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menata ekosistem perdagangan online dan menjaga keselarasan kebijakan antar lembaga.
Khususnya terkait peredaran pakaian bekas impor yang selama ini dinilai menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kesehatan, dampak lingkungan, hingga keberlangsungan industri tekstil nasional. ***



