BOGOR.POJOKSATU.id - BAZNAS Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa, sementara fidyah ditetapkan minimal Rp15.000 per hari.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi masyarakat Kota Bogor dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.

Penetapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara BAZNAS Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama, serta MUI Kota Bogor, dengan mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang berlaku di Kota Bogor saat ini,” demikian keterangan BAZNAS Kota Bogor.

BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal, tidak menunggu mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Langkah ini dinilai penting agar proses pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan tepat waktu dan merata.

“Kami mengajak warga menyalurkan zakat melalui UPZ resmi atau kanal digital yang telah disediakan, agar penyaluran bisa lebih cepat dan tertib,” tulis BAZNAS dalam imbauannya.

Selain menerima zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga membuka layanan penghimpunan zakat mal, infak, dan sedekah.

Dana yang terkumpul akan disalurkan ke berbagai program sosial, mulai dari bantuan pangan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi warga prasejahtera di Kota Bogor.

BAZNAS berharap partisipasi masyarakat dalam berzakat dapat memperkuat solidaritas sosial sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan, khususnya menjelang Idul Fitri 2026.***