BOGOR.POJOKSATU.id - Berdasarkan laporan dari berbagai masyarakat, aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta Komisi I DPRD Kota Bogor berhasil menyita berbagai botol miras.

Miras sebanyak 1.860 botol tersebut berhasil diamankan pada sejumlah kafe di Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan ribuan botol itu diedarkan tidak sesuai dengan aturan.

Razia miras ini dilakukan pada tiga titik di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur. Jenal menjelaskan bahwa razia ini merupakan agenda rutin untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol.

"Razia ini memang rutin dilakukan oleh jajaran Kami demi terciptanya lingkungan yang aman," ungkap Jenal.

Dari hasil pemeriksaan, kafe-kafe yang disisir umumnya tidak memiliki izin menjual miras golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.

Semua botol hasil sitaan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kini sudah diamankan. Jenal juga menjelaskan jika kini Satpol PP Kota Bogor bertanggung jawab dalam menjaga hasil sitaan tersebut.

Hingga pada proses persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berlangsung. Ia juga menegaskan jika barang bukti harus tetap utuh hingga pada putusan pengadilan ditetapkan.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan jika razia yang dilakukan merupakan wujud sinergi antara Pemkot dan DPPRD.

Sebagai bentuk menegakkan Perda serta Perwali terkait peredaran miras. Dirinya juga menegaskan untuk para pengusaha agar mematuhi peraturan yang sudah berlaku di wilayah Kota Bogor. ***