BOGOR.POJOKSATU.id - Mungkin banyak diantara warga Kota Bogor khususnya jika pemutihan pajak kendaraan sudah berakhir, ternyata hal tersebut masih berlangsung sampai 30 September 2025 mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bahkan mengajak masyarakat Kota Bogor untuk melakukan kewajiban tersebut, lantaran momen ini menjadi kesempatan yang tidak datang setiap tahun.
“Sebab denda dari mulai tahun kebelakang dihapuskan. Warga cukup membayar pajak utama satu tahun ke depan. Maka manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Jenal.
Ia bahkan memberitahu jika kelonggaran dalam membayar pajak ini berlaku pada kendaraan roda dua dan juga kendaraan roda empat.
“Dengan membayar pajak insya Allah pembangunan bisa berjalan. Baik fisik, infrastruktur pendidikan, dan kesehatan,” tambahnya .
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tengah gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Inisiatif ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan awalnya direncanakan hanya sampai Juni.
Namun karena sambutan masyarakat begitu tinggi, pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September 2025.
Bagi warga Kota Bogor yang ingin ikut serta, silakan mendatangi langsung Kantor Samsat Induk Kota Bogor yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.4, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. ***



