BOGOR.POJOKSATU.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin masif diterapkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Melalui kamera ETLE, pelanggaran kendaraan dapat terekam otomatis tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas. Karena itu, pemilik kendaraan diimbau rutin mengecek status ETLE agar tidak terkena sanksi lanjutan.

Pengecekan ETLE mobil dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui situs resmi kepolisian. Langkah pertama adalah mengakses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

Setelah masuk ke situs tersebut, pengguna dapat memilih menu “Cek Data” untuk mulai melakukan pengecekan.

Pada menu Cek Data, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi data kendaraan sesuai dengan yang tercantum di STNK. Data yang dimasukkan meliputi nomor polisi atau NRKB, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan.

Pengisian data harus dilakukan dengan teliti agar sistem dapat menampilkan hasil yang akurat.

Jika setelah proses pengecekan tidak ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “No Data Available”. Artinya, kendaraan tersebut tidak tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Namun, apabila terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi secara lengkap, mulai dari waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, hingga jenis kendaraan yang tercatat.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti atau tidak dibayarkan hingga surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan dapat berujung pada pemblokiran STNK sementara.

Pemblokiran tersebut akan berdampak pada proses administrasi kendaraan, termasuk saat melakukan pembayaran pajak atau menjual kendaraan.

Selain itu, notifikasi pelanggaran ETLE juga dapat diterima melalui pesan singkat (SMS), dengan catatan pemilik kendaraan telah mencantumkan nomor ponsel yang aktif dan dapat menerima pesan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kendaraan dan kontak pribadi selalu diperbarui.

Dengan memahami cara cek ETLE yang benar, pemilik kendaraan dapat lebih waspada, tertib berlalu lintas, serta terhindar dari sanksi administratif yang merugikan.

Pemeriksaan rutin menjadi langkah sederhana namun penting untuk memastikan kendaraan tetap aman secara hukum dan administrasi. ***