BOGOR.POJOKSATU.id - Masyarakat Bogor diimbau untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan rokok elektrik atau vape. Pemerintah secara resmi menetapkan etomidate, zat anestesi yang belakangan disalahgunakan melalui cairan vape, sebagai Narkotika Golongan II.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang mulai diberlakukan sejak awal Desember 2025.

Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, status hukum etomidate mengalami perubahan signifikan.

Zat yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan kini masuk dalam kategori narkotika, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi penyalahgunanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa perubahan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan etomidate.

Ia menegaskan bahwa pengguna etomidate kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan selanjutnya akan direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi.

Menurut Eko, sebelum adanya perubahan penggolongan ini, aparat kepolisian mengalami keterbatasan dalam penindakan.

Hal tersebut disebabkan karena etomidate belum termasuk dalam daftar narkotika, sehingga penanganannya hanya mengacu pada aturan kesehatan yang ruang lingkup sanksinya terbatas.

Masuknya etomidate ke dalam Narkotika Golongan II memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya, khususnya yang disamarkan dalam bentuk cairan vape.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan peredaran dan penggunaan zat tersebut, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko hukum dan kesehatan yang ditimbulkan.

Dengan regulasi baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk vape yang digunakan.

Serta tidak tergoda pada penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. ***