BOGOR.POJOKSATU.id - Ditengah meningkatnya harga penjualan emas dengan harga yang melambung tinggi, harga emas Antam diperkirakan mengalami penurunan harga belakangan ini.

Selamat enam hari berturut-turut harga emas Antam terpantau terus mengalami penurunan harga dengan total koreksi mencapai Rp64.000 per gram.

Harga emas Antam di Bogor hari ini tercatat mengalami penurunan signifikan dan menjadi yang terendah sepanjang bulan Juli 2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga jual emas per gram kini berada di angka Rp1.906.000.

Penurunan ini menunjukkan selisih sebesar Rp8.000 dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin, mencerminkan tren pelemahan yang cukup terasa dalam beberapa hari terakhir.

Turunnya harga ini menjadi sorotan karena menandai titik terlemah dalam kinerja harga emas Antam selama bulan berjalan.

Bagi sebagian investor maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan harga logam mulia, kondisi ini bisa menjadi pertimbangan tersendiri, baik untuk membeli maupun menahan transaksi.

Meski harga emas cenderung fluktuatif karena dipengaruhi berbagai faktor global dan domestik, penurunan ini tetap menjadi catatan penting dalam dinamika pasar emas di wilayah Bogor.

Berikut rincian lengkapnya:

Berat 0.5 gram : Rp 1.003.000

Berat 1 gram : Rp 1.906.000

Berat 2 gram : Rp 3.752.000

Berat 3 gram : Rp 5.603.000

Berat 5 gram : Rp 9.305.000

Berat 10 gram : Rp 18.555.000

Berat 25 gram : Rp 46.262.000

Berat 50 gram : Rp 92.445.000

Berat 100 gram : Rp 184.812.000

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam yang tertera belum mencakup pajak yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, jika pembeli ingin memperoleh tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen, maka berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, mereka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.

Setiap transaksi pembelian emas batangan nantinya juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. ***