BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor diminta lebih teliti saat membeli MinyaKita di pasaran. Pasalnya, Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengingatkan para pedagang agar tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, HET MinyaKita dipatok sebesar Rp15.700 per liter di tingkat pengecer kepada konsumen akhir.
Jika ada pelaku usaha yang menjual MinyaKita di atas harga tersebut, pemerintah menegaskan bisa memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa pidana kurungan hingga denda miliaran rupiah sesuai aturan yang berlaku. Peringatan ini muncul setelah beredar kabar adanya dugaan penjualan MinyaKita di atas HET.
Dalam kabar tersebut, MinyaKita disebut dijual dengan harga mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
Harga itu jauh di atas ketentuan pemerintah yang menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Merespons kabar tersebut, Kemendag bersama sejumlah pihak langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan langsung di Pasar Palmerah.
Pengecekan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis, 18 Juni.
Kemendag berharap para pengecer menjual MinyaKita sesuai harga yang telah ditentukan.
“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual MinyaKita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter,” tambah Moga.
Ia menegaskan, apabila pemerintah menemukan adanya penjualan MinyaKita dengan harga yang tidak sesuai aturan, maka sanksi bisa diberikan kepada pelaku usaha.
Peringatan ini menjadi perhatian penting bagi pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak.
Bagi masyarakat, terutama warga Bogor, penting untuk mengetahui harga resmi MinyaKita agar tidak menjadi korban harga mahal di pasaran.
Warga Bogor yang menemukan MinyaKita dijual di atas HET diminta lebih aktif melapor kepada pihak berwenang.
Laporan dari masyarakat dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan di lapangan.
Sebab, harga MinyaKita yang terlalu tinggi bisa memberatkan masyarakat, terutama keluarga yang mengandalkan minyak goreng untuk kebutuhan harian.
Masyarakat juga disarankan membandingkan harga di beberapa toko dan memastikan produk yang dibeli sesuai ketentuan.
Jika menemukan harga yang tidak wajar, warga bisa menyampaikan informasi kepada petugas terkait atau instansi pengawas perdagangan setempat. ***



