BOGOR.POJOKSATU.id - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, masyarakat Kota Bogor diminta memahami bahwa iuran untuk kegiatan perayaan kemerdekaan harus dilakukan secara sukarela.

Panitia HUT RI di tingkat lingkungan tidak diperbolehkan menentukan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh setiap warga. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, penarikan iuran dengan jumlah yang sudah ditetapkan berpotensi masuk dalam praktik pungutan liar.

Menurut Jenal, kegiatan peringatan kemerdekaan memang membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Namun, sumbangan yang diberikan harus menyesuaikan kemampuan serta kerelaan masing-masing warga.

“Tidak boleh atuh, ini kan iuran. Namanya iuran sukarela, tapi ya wajarlah, ini hari kemerdekaan,” kata Jenal kepada awak media.

Ia mengingatkan agar semangat memeriahkan HUT RI tidak justru menjadi beban bagi masyarakat. Panitia diharapkan lebih mengutamakan kebersamaan, gotong royong, serta keterbukaan dalam mengelola dana yang terkumpul.

Jenal juga meminta jajaran pemerintah wilayah, mulai dari camat, lurah, hingga pengurus rukun tetangga, ikut mengawasi dan mendampingi proses pengumpulan iuran. Pendampingan diperlukan agar penarikan dana dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.

Pengawasan tersebut juga bertujuan mencegah momentum perayaan kemerdekaan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Selain tidak mematok nominal, panitia disarankan menyampaikan tujuan penggunaan dana secara jelas kepada warga. Rencana kegiatan, kebutuhan anggaran, serta laporan pemasukan dan pengeluaran perlu disampaikan secara transparan.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam perlombaan, hiburan rakyat, kerja bakti, maupun kegiatan sosial tanpa merasa dipaksa.

Pemerintah Kota Bogor berharap peringatan HUT RI dapat berlangsung meriah, tertib, dan tetap menjunjung semangat persatuan. Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum membangun kebersamaan, bukan memunculkan pungutan yang memberatkan warga.***