BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor yang setiap hari beraktivitas menggunakan kendaraan sebaiknya mulai lebih tertib di jalan. Pasalnya, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan.

Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Selama operasi berlangsung, pengendara motor maupun mobil akan menjadi sasaran pengawasan petugas, terutama bagi yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, mengatakan Operasi Patuh tahun ini akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Artinya, penindakan tidak hanya dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan.

Pelanggaran juga bisa terekam kamera ETLE, sehingga pengendara tetap bisa terkena sanksi meski tidak sedang diberhentikan polisi di jalan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Pelanggaran tersebut mencakup pelat nomor yang tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, disamarkan, hingga diberi stiker atau cat agar sulit terbaca.

Menurut Aries, pelanggaran seperti ini menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dengan kata lain, pelat nomor yang sengaja dibuat tidak jelas bukan sekadar pelanggaran administratif.

Hal itu juga bisa dianggap sebagai upaya menghindari pengawasan hukum berbasis digital.

Bagi warga Bogor, hal ini penting diperhatikan, terutama yang sering melintas di ruas jalan padat kendaraan, kawasan pusat kota, jalur protokol, hingga titik-titik yang berpotensi diawasi kamera ETLE.

Pengendara diimbau memastikan pelat nomor kendaraannya terpasang dengan benar, tidak tertutup aksesori, tidak dimodifikasi berlebihan, dan tetap mudah dibaca.

Selain pelanggaran pelat nomor, masyarakat juga tetap diminta mematuhi aturan dasar berlalu lintas.

Mulai dari menggunakan helm bagi pengendara motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak melawan arus, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, membawa surat kendaraan, hingga mematuhi rambu lalu lintas.

Operasi Patuh 2026 bukan hanya soal razia dan tilang.

Operasi ini juga menjadi pengingat agar masyarakat lebih sadar bahwa keselamatan di jalan dimulai dari kebiasaan kecil yang sering dianggap sepele.

Korlantas Polri berharap melalui operasi ini, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas bisa meningkat.

Sebab, jalan raya yang tertib bukan hanya membuat perjalanan lebih lancar, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan bagi semua pengguna jalan.***