BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor yang memiliki anak belum genap berusia 7 tahun kini tak perlu khawatir saat mendaftarkan buah hatinya ke jenjang Sekolah Dasar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan, anak yang belum berusia 7 tahun tetap memiliki peluang diterima masuk SD dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.

Namun, penerimaan tersebut tidak berlaku otomatis. Calon murid tetap harus memenuhi ketentuan tertentu, terutama terkait kesiapan anak untuk mengikuti proses belajar di tingkat sekolah dasar.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa aturan usia masuk SD memang memiliki ruang pengecualian.

Menurutnya, anak yang belum genap 7 tahun masih bisa diterima selama dinilai sudah siap secara perkembangan untuk bersekolah.

“Ya, jadi untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak,” ujar Gogot.

Gogot menegaskan, pertimbangan utama dalam penerimaan murid baru bukan hanya angka usia. Kesiapan anak menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh sekolah maupun orang tua.

Artinya, anak yang belum pernah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak tetap bisa mendaftar ke SD, selama memenuhi syarat dan dinilai mampu mengikuti kegiatan belajar.

Dengan aturan tersebut, orang tua di Bogor diimbau tidak hanya fokus pada usia anak, tetapi juga melihat kesiapan mental, sosial, dan kemampuan dasar anak sebelum masuk SD.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih adil bagi calon peserta didik, tanpa mengabaikan kebutuhan perkembangan anak saat mulai memasuki pendidikan dasar. ***